Perempuan Papua |
Perempuan Papua adalah kehidupan bumi cendrawasih, tanpa adanya perempuan papua maka tidak ada yang namanya Orang Asli Papua (OAP) karena secara biologis lahir dari rahim Perempuan Asli Papua. maka itu harus menjunjung tinggi martabat mereka sebagai perempuan Papua. namun pada kenyataan yang terjadi malah bertolak belakang karena banyak perempuan Papua yang dieksploitasi secara seksual atau fulgar dipublikasi di salah satu platform media sosial yang paling banyak dikunjungi yaitu Twitter.
mereka di ekploitasi secara seksual baik itu dalam bentuk foto atau video oleh orang-orang yang tidak punya rasa kemanusiaan dan tidak bertanggung jawab terhadap perempuan Papua, ada banyak sekali namun ada beberapa akun yang sudah tidak aktif dan ada sering rajin mengupload dan mengeksploitasi perempuan Papua contohnya Akun Twitter @insosblasteran8, @NAPY573, @VIPCollects dan masih banyak akun-akun siluman di Twitter. Maraknya sering mengeksploitasi perempuan Papua dan yang lebih parah lagi akun-akun siluman ini juga meminta imbalan berupa pulsa, uang, nomor handphone. dengan begitu mereka mendapat apa yang mereka inginkan dengan memposting bagian tubuh perempuan Papua secara seksual.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat undang-undang tentang Pornografi yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. ini di maksudkan untuk penyebaran gambar dan video Pornografi di atur pada pasal Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau
- pornografi anak
masih di Pasal 4 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Dan pasal 6 dikatakan Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan yang paling penting dalam topik ini berada pada Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sebagai bentuk kehidupan yang berharga dan sebagai penghasil generasi Orang Asli Papua. Perempuan Papua harus dijunjung tinggi dan martabat mereka harus dijaga layaknya seorang Ibu. jadi dalam bermain media sosial berhati-hatilah dalam memposting foto atau video di media sosial entah itu Facebook, Tiktok, Instagram atau pun Twitter sekalipun. karena foto dan video perempuan Papua bisa dicuri dan dijadikan model-model jasa Pornografi di Twitter. Alangkah baiknya jika akun media sosial diatur privasinya seaman mungkin kalau bisa diatur yang bisa melihat foto dan video hanyalah orang-orang yang dikenal seperti keluarga, kerabat atau teman dekat jangan diperlihatkan secara publik karena foto dan video sangatlah gampang untuk dicuri dan kemungkinan besar akan dimanfaatkan oleh orang-orang jahat yang akan posting di Twitter.
Waspadalah bisa saja keluarga atau kerabat atau teman dekat anda menjadi korban eksploitasi seksual di Twitter melalui akun-akun siluman tersebut. segara melaporkan kepada pihak berwajib disertai bukti-bukti eksploitasi secara seksual. mencari keadilan bagi perempuan Papua yang begitu berharga dan sangat indah kulit hitam dan rambut keriting yang eksotis terkenal diseluruh dunia, apakah pantas untuk di eksploitasi secara seksual di Twitter.
Salam
Penulis
23 Februari 2022
No comments:
Post a Comment