Wednesday, March 9, 2022

Berangkat Liburan Tidak Lagi Pakai RT-PCR Atau Rapid Test Antigen Ini Faktanya


Logo Traveler

Sumber gambar : https://www.pngfind.com/pngs/m/669-6691661_new-travel-peeps-travel-agency-logo-png-transparent.png

Kabar baik kepada para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) khusus di Negara Indonesia telah diberlakukan perjalanan bebas terhadap RT-PCR atau Rapid Test Antigen khususnya bagi para PPDN yang telah diberikan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Ini seakan memberikan kelegahan bari para traveler yang telah haus untuk berliburan, namun bukan berarti tidak memperdulikan virus Covid-19 karena di indonesia bahkan diseluruh dunia masih dilanda pandemi Covid-19.

Dengan mematuhi protokol kesehatan yang di terbitkan dan diberlakukan mulai 8 Maret 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui  Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut :

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu: 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunana; 

f. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara; 

g. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; 

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota  dari dan ke daerah seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
    2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil test negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan  sebagai syarat perjalanan;
    3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19; atau
    4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualiakan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementrian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti  dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7. Instrumen Hukum Lain yang mengatur  mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

itulah ketentuan Protokol jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri alangkah baiknya jika sebelum waktu liburan perlu ada persiapan yang matang dan bagi yang belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi untuk segera di download agar bisa mengetahui wilayah yang kita tuju memiliki tinggi dan rendahnya penyebaran Covid-19

Salam

Penulis






  








No comments:

Post a Comment

Hutan Mangrove Pelindung Kota Sorong Dari Ancaman Gelombang Air Laut

Penanaman Mangrove Sumber gambar :  https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2021/10/22/IMG_20211022_115022.jpg